Di Indonesia, selama tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek
dilarang dirayakan di depan umum. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14
Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto,
melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan
kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden
Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden
Abdurrahman Wahid menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek
sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang
merayakannya). Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai
salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri
mulai tahun 2003.
Search This Blog
Kamis, 07 Februari 2013
Sejarah imlex di indonesia
Posted by Admin
di
Februari 07, 2013
Tags :
hari-peringatan-penting
Related : Sejarah imlex di indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar