Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat
Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik
atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh
mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak
segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP
ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).
baca selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar